Sebagian waktu yang kemudian publik jagat media sosial dihebohkan oleh sebagian artikel yang melaporkan kalau Pemerintah dalam perihal ini pihak Kepolisian Kemudian Lintas melarang pengendara sepeda motor menggunakan sendal jepit serta merokok dikala berkendara di jalur raya. Perihal ini pasti saja menimbulkan banyak pendapat baik yang pro ataupun yang kontra. Ketahui sendiri, tipikal netizen tanah air memanglah senantiasa begitu. Belum apa- apa telah berdebat sendiri. Sementara itu bila sedikit saja bersabar serta menahan jari- jarinya berselancar serta menari- nari diatas touch screen, bisa jadi hasilnya hendak lebih baik serta memperoleh pencerahan gimana kenyataan sesungguhnya.
Sesungguhnya, antara wacana larangan merokok serta mengenakan sendal jepit dikala berkendara merupakan 2 perihal yang berbeda. Keduanya bukan berlaku dalam satu paket ketentuan namun diatur dalam ketentuan yang berbeda. Nah, buat lebih jelasnya, ayo kita bahas satu demi satu yaa.
Awal ayo kita cek dulu apakah benar terdapat ketentuan pelarangan mengenakan sendal dalam berkendara sepeda motor di jalur raya? Sehabis melaksanakan penelusuran dari bermacam sumber, TS menciptakan kesimpulan kalau tidak terdapat satu juga ketentuan yang melaporkan secara khusus pelarangan tersebut. Ketentuan berkendara sendiri sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur tidak mengharuskan pengendara sepeda motor memakai sepatu. Serta tidak terdapat pula ancaman sanksi buat pemotor yang gunakan sandal. Undang- undang itu cuma mengharuskan pengendara sepeda motor memakai helm SNI. Jadi jelas ya, kalau wacana tersebut tidaklah suatu pelarangan namun cuma bertabiat himbauan saja. Perihal tersebut jelas dengan pertimbangan demi keamanan serta keselamatan untuk pengendara serta penumpangnya pula.
Kedua soal larangan merokok dikala berkendara di jalur raya. Bersumber pada data yang TS telusuri nyatanya perihal tersebut benar terdapatnya. Ketentuan ini juga tidak main- main serta berlaku denda untuk siapa saja yang teruji melanggarnya. Sebagaimana dikutip oleh portal kabar Kompas. com, disebutkan kalau Merokok sembari mengendarai kendaraan bermotor baik roda 4 ataupun roda 2, dinilai beresiko sebab mengusik konsentrasi pengendara. Ketentuan tentang perihal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan( Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Proteksi Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Buat Kepentingan Warga. Intinya sih berkendara sembari merokok itu bisa membahayakan serta mengusik pengendara yang lain. Butuh pula GanSis tahu untuk yang teruji melaksanakan pelanggaran ini hendak dikenakan denda sampai Rp. 750. 000 lho. Cukup mengeduk kantong kamu bukan.
Jadi mending berpikir 2 kali jika mau merokok dikala lagi berkendara. Cari tempat- tempat semacam rest zona ataupun tempat yang di sajikan ruang merokok dikala kamu tidak berkendara demi keselamatan kamu serta pengendara yang lain serta bebas dari denda yang lumayan besar tersebut. Satu perihal lagi yang kerap kali mengusik bila terdapat pengendara yang merokok sembari naik motor ialah asap rokok serta abu rokok( yang kadangkala masih nyala apinya) itu dapat beterbangan kemana- mana serta menimpa mata. Secara individu sih TS pula sempat hadapi perihal ini. Itu sangat mengusik sekali serta nyeri dimata. Dapat menimbulkan musibah pula kan kesimpulannya jika mata seketika wajib kemasukan abu rokok yang masih menyala- nyala itu. So think about it ya GanSis.
Untuk yang memiliki POV lain, silahkan berpendapat yaa GanSis. See You on the next thread!
